Bambang
Kurniawan menjalani sidang perdana kasus gratifikasi pengesahan
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus
tahun 2016 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (13/3/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyo Hendradi, Subari Kurniawan dan Tri Anggork Mukti menjelaskan, kasus gratifikasi itu terjadi tanggal 1 sampai Desember 2015 karena Bupati Tanggamus nonaktif ini terbukti berikan uang Rp943 juta kepada 36 anggota DPRD Tanggamus periode tahun 2014 -2019.
JPU menyebutkan, para nama anggota DPRD yang dapat dana ini adalah Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi Merdeka, Ahmad Farid, Budi Sehantri, Zulkifli Kurniawan, Relawati, Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga, Kurnian, Heri Ermawan, Nursyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih, dan Imron.
"Kasus ini bermula 31 Juli 2015 lalu, rapat paripurna DPRD Tanggamus telah menyampaikan rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) pada 26-30 Oktober 2015," ujarnya Trimulyo Hendradi membacakan dakwaannya.
Dalam pembahasan awal, lanjut jaksa, rancangan KUA PPAS itu tim Banggar DPRD mengetahui adanya defisit anggaran 3,5 persen atau sekitar Rp52 miliar, sehingga tim banggar DPRD mengusulkan efisiensi anggaran belanja setiap SKPD yang diajukan KUA PPAS 3,5 persen. Namun usulan tim Banggar DPRD itu tak sepenuhnya disetujui tim TAPD dan beberapa SKPD terkait. Sehingga disepakati akan dibahas per program dari SKPD secara detail dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD nantinya.
Selanjutnya 3 November 2015 dalam bersama pimpinan DPRD Tanggamus dalam rapat Paripurna menandatangani kesepakatan (MoU) antara pemerintah daerah dan DPRD Tanggamus perihal KUA PPAS tahun 2016. Lalu 5 november 2015 di rumah terdakwa di Jalan Haji Said, No 50A, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, memberikan uang Rp125 juta kepada Bayu Mahardika selaku Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk dibagikan kepada para anggota DPRD yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Jakarta dan Bandung 4--5 November 2015.
"Masing-masing anggota DPRD dapat Rp2 juta, Ketua Fraksi dapat Rp4 juta, Pimpinan dapat Rp5 juta dan semua anggota DPRD dari Fraksi PDIP dapat Rp4 juta, setelah dapat perintah tersebut, Bayu Mahardika dibantu Sulaiman, staf DPRD menuju ke Hotel Jayakarta, Hotel Spark, dan Hotel Macure Jakarta membagikan kepada anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi IV DPRD Tanggamus memberikan amplop dan berkata "ini titipan dari bupati" selanjutnya sisa amplop berisikan uang itu diberikan ke Bayu," terang Jaksa
Setelah itu 22 November 2015 saat kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri beberapa anggota Banggar DPRD yaitu Nuzul Irsan, Baheran, Herlan Adianto, Agus Munanda, Irwandi Suralaga dan Nursyabana bertemu di Hotel Spark, Jakarta, membahas rencana realisasi anggaran 3,5 persen dan disepakati jika efisiensi tersebut tak diakomodir dalam APBD.
Lalu setelah pengesahan APBD 2016, terdakwa pada 1 Desember 2015 di kantor Bupati Kabupaten Tanggamus memberikan uang kepada Ikhwani Rp325 juta yang terbagi dari lima amplop masing-masing sejumlah Rp65 juta untuk dibagikan kepada ketua fraksi yaitu Pahlawan Usman (Ketua fraksi Kebangkitan Sejahtera), Agus Munanda (Ketua fraksi Golkar), Tedi Kurniawan ( Ketua fraksi PAN), Baharen (Ketua fraksi PPP), Herlan Adianto (Ketua fraksi Gerindra) kelimanya diminta untuk datang ke rumah terdakwa.
Selanjutnya 5 Desember 2015 menghubungi Pahlawan Usman lalu sore harinya datang dan terdakwa memberikan uang Rp130 juta dalam Goodybag hitam kepada Pahlawan Usman mengatakan "Ini ada uang untuk FKS". Setelah itu 6 Desember 2015 terdakwa memberikan bungkusan plastik putih berisikan uang Rp40 kepada Irwandi Suralaga.
Kembali, pada 7 desember 2015 di kantor bupati terdakwa memberikan plastik berisikan uang Rp60 juta kepada Tia Fristi Merdeka untuk diberikan kepada Ahmad Farid dan HI Budi Sejahtera kemudian diberika di parkiran kantor DPRD Tanggamus terdapat dua bundel uang masing-masing berisi Rp30 juta. Sore pukul 18.00 WIB terdakwa menyerahkan uang Rp60 juta kepada Tedi Kurniawan agar uang tersebut diberikan kepada Sri Wulandari dan Muhtar masing-masing Rp30 juta.
JPU menjelaskan, terdakwa juga memberikan uang kepada Sumiati sebesar Rp36 juta, Diki Fauzi Rp30 juta, Farizal Rp30 juta, Heri Ermawan sebesar Rp30 juta, Nursyahbana Rp40 juta, Hailina Rp30 juta, Tahzani Rp29 juta, Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Imron Rp30 juta, Kurniawan Rp40 juta. Jika ditotalkan seluruhnya berjumlah Rp943 juta.
"Sebagaimana perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Rai No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."tuturnya.
Penulis: Anggri Sastriadi
Editor: Erwin Maulidra Z
http://portallampung.co/component/k2/item/1874-jaksa-penuntut-umum-kpk-sebut-bambang-berikan-uang-rp-943-juta-kepada-36-anggota-dprd-tanggamus.html
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyo Hendradi, Subari Kurniawan dan Tri Anggork Mukti menjelaskan, kasus gratifikasi itu terjadi tanggal 1 sampai Desember 2015 karena Bupati Tanggamus nonaktif ini terbukti berikan uang Rp943 juta kepada 36 anggota DPRD Tanggamus periode tahun 2014 -2019.
JPU menyebutkan, para nama anggota DPRD yang dapat dana ini adalah Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi Merdeka, Ahmad Farid, Budi Sehantri, Zulkifli Kurniawan, Relawati, Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga, Kurnian, Heri Ermawan, Nursyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih, dan Imron.
"Kasus ini bermula 31 Juli 2015 lalu, rapat paripurna DPRD Tanggamus telah menyampaikan rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) pada 26-30 Oktober 2015," ujarnya Trimulyo Hendradi membacakan dakwaannya.
Dalam pembahasan awal, lanjut jaksa, rancangan KUA PPAS itu tim Banggar DPRD mengetahui adanya defisit anggaran 3,5 persen atau sekitar Rp52 miliar, sehingga tim banggar DPRD mengusulkan efisiensi anggaran belanja setiap SKPD yang diajukan KUA PPAS 3,5 persen. Namun usulan tim Banggar DPRD itu tak sepenuhnya disetujui tim TAPD dan beberapa SKPD terkait. Sehingga disepakati akan dibahas per program dari SKPD secara detail dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD nantinya.
Selanjutnya 3 November 2015 dalam bersama pimpinan DPRD Tanggamus dalam rapat Paripurna menandatangani kesepakatan (MoU) antara pemerintah daerah dan DPRD Tanggamus perihal KUA PPAS tahun 2016. Lalu 5 november 2015 di rumah terdakwa di Jalan Haji Said, No 50A, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, memberikan uang Rp125 juta kepada Bayu Mahardika selaku Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk dibagikan kepada para anggota DPRD yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Jakarta dan Bandung 4--5 November 2015.
"Masing-masing anggota DPRD dapat Rp2 juta, Ketua Fraksi dapat Rp4 juta, Pimpinan dapat Rp5 juta dan semua anggota DPRD dari Fraksi PDIP dapat Rp4 juta, setelah dapat perintah tersebut, Bayu Mahardika dibantu Sulaiman, staf DPRD menuju ke Hotel Jayakarta, Hotel Spark, dan Hotel Macure Jakarta membagikan kepada anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi IV DPRD Tanggamus memberikan amplop dan berkata "ini titipan dari bupati" selanjutnya sisa amplop berisikan uang itu diberikan ke Bayu," terang Jaksa
Setelah itu 22 November 2015 saat kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri beberapa anggota Banggar DPRD yaitu Nuzul Irsan, Baheran, Herlan Adianto, Agus Munanda, Irwandi Suralaga dan Nursyabana bertemu di Hotel Spark, Jakarta, membahas rencana realisasi anggaran 3,5 persen dan disepakati jika efisiensi tersebut tak diakomodir dalam APBD.
Lalu setelah pengesahan APBD 2016, terdakwa pada 1 Desember 2015 di kantor Bupati Kabupaten Tanggamus memberikan uang kepada Ikhwani Rp325 juta yang terbagi dari lima amplop masing-masing sejumlah Rp65 juta untuk dibagikan kepada ketua fraksi yaitu Pahlawan Usman (Ketua fraksi Kebangkitan Sejahtera), Agus Munanda (Ketua fraksi Golkar), Tedi Kurniawan ( Ketua fraksi PAN), Baharen (Ketua fraksi PPP), Herlan Adianto (Ketua fraksi Gerindra) kelimanya diminta untuk datang ke rumah terdakwa.
Selanjutnya 5 Desember 2015 menghubungi Pahlawan Usman lalu sore harinya datang dan terdakwa memberikan uang Rp130 juta dalam Goodybag hitam kepada Pahlawan Usman mengatakan "Ini ada uang untuk FKS". Setelah itu 6 Desember 2015 terdakwa memberikan bungkusan plastik putih berisikan uang Rp40 kepada Irwandi Suralaga.
Kembali, pada 7 desember 2015 di kantor bupati terdakwa memberikan plastik berisikan uang Rp60 juta kepada Tia Fristi Merdeka untuk diberikan kepada Ahmad Farid dan HI Budi Sejahtera kemudian diberika di parkiran kantor DPRD Tanggamus terdapat dua bundel uang masing-masing berisi Rp30 juta. Sore pukul 18.00 WIB terdakwa menyerahkan uang Rp60 juta kepada Tedi Kurniawan agar uang tersebut diberikan kepada Sri Wulandari dan Muhtar masing-masing Rp30 juta.
JPU menjelaskan, terdakwa juga memberikan uang kepada Sumiati sebesar Rp36 juta, Diki Fauzi Rp30 juta, Farizal Rp30 juta, Heri Ermawan sebesar Rp30 juta, Nursyahbana Rp40 juta, Hailina Rp30 juta, Tahzani Rp29 juta, Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Imron Rp30 juta, Kurniawan Rp40 juta. Jika ditotalkan seluruhnya berjumlah Rp943 juta.
"Sebagaimana perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Rai No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."tuturnya.
Penulis: Anggri Sastriadi
Editor: Erwin Maulidra Z
http://portallampung.co/component/k2/item/1874-jaksa-penuntut-umum-kpk-sebut-bambang-berikan-uang-rp-943-juta-kepada-36-anggota-dprd-tanggamus.html
Comments
Post a Comment