JPU: Bupati Tanggamus Bagi-bagi Uang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya pada Sidang Perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin (13/3), menyebutkan terdakwa Bambang Kurniawan, Bupati Tanggamus non aktif membagi-bagikan uang jutaan rupiah kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus.

Uang jutaan rupiah tersebut, dalam rangka untuk memuluskan penetapan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2016. Dalam pembacaan dakwaannya, tiga JPU dari KPK, Trimulyono Hendradi, Subari Kurniawan dan Tri Anggoro Mukti, mengatakan terdakwa dikenakan pasal berlapis.

Dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut JPU Trimulyono, terdakwa Bambang Kurniawan membagikan uang kepada para anggota DPRD Kabupaten Tanggamus melalui Ketua Fraksi PDI Perjuangan bernama Ikhwani. Uang tersebut pertama kalinya diberikan kepada Ikhwani.

Kepada Ikhwani, menurut keterangan JPU, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 325 juta. Uang tersebut, diperintahkan agar Ikhwani membagikan kepada para ketua fraksi di DPRD setempat. Disebutkan, uang tersebut dibagikan ke Pahlawan Usman, Agus Munada, Tedi Kurniawan, Baharen dan Herlan Adianto. JPU menyebutkan setiap ketua fraksi mendapat jatah Rp 65 juta. Kepada Pahlawan, terdakwa menyerahkan uang Rp 130 juta.

Terdakwa Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan menjalani sidang perdana perkara gratifikasi pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2016. Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/3). Sebelumnya, pengacara terdakwa, Sopian Sitepu dalam keterangan persnya mengatakan, kliennya terpaksa memberikan uang kepada anggota DPRD Tanggamus, karena dipaksa dan diancam para anggota dewan yang melaporkan dirinya ke KPK.

Menurutnya, pihaknya memiliki bukti kuat jika kliennya dipaksa dan diancam para pelapor. Ia tidak menjelaskan bentuk ancaman dan paksaan para pelapor terhadap kliennya, karena akan diungkap di pengadilan.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/03/13/omrglk384-jpu-bupati-tanggamus-bagibagi-uang-jutaan-rupiah-ke-anggota-dprd

Comments