Pengunjung Padati Sidang Perdana Bupati Tanggamus

Pengunjung memadati sidang perdana Bambang Kurniawan, terdakwa perkara gratifikasi penetapan APBD Kabupaten Tanggamus (Lampung) tahun 2016 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/3). Sidang terdakwa bupati Tanggamus nonaktif tersebut mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian.

Ruang sidang Garuda, yang sempit terus dipadati sejumlah pengunjung baik kerabat dekat terdakwa maupun warga di Kota Bandar Lampung. Dewi Handajani, istri terdakwa pun tampak hadir mengikuti sidang perdana yang sebelumnya ditangani KPK. Kursi yang tersedia tak cukup, sehingga banyak pengunjung yang berdiri mengikuti sidang.

Pengunjung sidang mayoritas perempuan baik dari kalangan keluarga dan kerabat dekat dan simpatisan terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman dan dua hakim anggota.

Bambang didakwa perkara penyuapan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, untuk memuluskan penetapan APBD 2016. Dana suap yang mengalir kepada anggota DPRD terjadi pada akhir tahun 2015.
 
Kasus ini terungkap, karena ada 13 anggota legislatif melaporkan bahwa dirinya telah menerima uang dari Bambang, sebagai bupati. Uang tersebut diserahkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Para anggota dewan tersebut menyerahkan uang gratifikasi sejumlah Rp 523.350.000 kepada KPK.

Tak hanya 13 anggota, ternyata belakangan jumlah penerima gratifikasi dari terdakwa bertambah menjadi 25 anggota DPRD Tanggamus. KPK pun turun ke Lampung guna melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan anggota dewan. Pada 22 Desember 2016, KPK menahan Bambang Kurniawan.

Kasus bupati Tanggamus tersebut dilimpahkan dari KPK kepada Pengadilan Tipikor Lampung beserta sejumlah barang bukti. Bambang juga ditahan di Rutan Wayhui, Bandar Lampung. Sejauh ini, hanya bupati yang telah ditahan. Sedangkan dari kalangan legislator belum ada.

 http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/03/13/omrg6e384-pengunjung-padati-sidang-perdana-bupati-tanggamus-nonaktif

Comments